Di mana jumlahnya mencapai Rp 75 Miliar.
Mendapati hal itu, PT WP kemudian beberapa kali mengajukan sanggahan.
Menanggapi sanggahan itu, pihak terkait di KPP Madya Jakarta kemudian meminta agar PT WP melakukann pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 Miliar.
PT WP juga diminta menyetor sekitar Rp 8 miliar yang mana dana ini nantinya akan dibagikan kepada pihak terkait di lingkungan perpajakan.
Baca Juga: KPK Ingatkan Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Berorientasi Pencegahan Korupsi
PT WP merasa keberatan, dan hanya menyanggupi fee sebesar Rp 4 miliar saja.
Pada prosesnya, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau SPHP dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP yang ditetapkan menjadi senilai RP 15,7 Miliar
Jumlah itu terpangkas Rp 59,3 Miliar dari tagihan awal.
Atau setara dengan sekitar 80 persen lebih kecil dari tagihan awal yang mencapai Rp 75 miliar.
Baca Juga: Korupsi BBM Mobil Pengangkut Sampah di Medan, Eks Camat dan Dua Bawahan Jadi Tersangka
Pada Desember 2025, PT WP kemudian melakukan pencairan sekitar Rp 4 Miliar lewat skema kontrak fiktif jasa konsultasi.
Di mana ini adalah uang yang disiapkan untuk komitmen fee, dan diserahkan kepada pihak terkait di KPP Madya Jakarta Utara.
Uang tersebut kemudian dibagikan pada Januari 2026.
Apes, saat sibuk membagikan uang tersebut, Tim KPK bergerak dan langsung mengamankan 5 orang terkait dalam operasi tangkap tangan alias OTT KPK !
Siapa saja yang diamankan KPK pada OTT Pajak KPP Madya Jakarta Utara.
Lantas, siapa saja kelima tersangka yang dijerat KPK dalam operasi OTT kali ini?
Berikut rinciannya, Minggu (1/11/2026):
1. Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta utara)
2. gus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi atau Waskon KPP Madya Jakarta Utara)
3. Askob Bahtiar (Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara)
4. Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak)
5. Edy Ulianto (Staf PT WP)
Nah, itulah 5 nama tersangka dalam OTT KPK terbaru ini.
Yang melibatkan pihak ASN di lingkungan Pajak serta pihak swasta sekaligus baru-baru ini. (*)


