Dengan adanya BP BUMN, fungsi pengawasan dan pengelolaan diharapkan menjadi lebih profesional, transparan, serta akuntabel.
Selain itu, pelarangan rangkap jabatan bagi pejabat negara dianggap penting untuk mencegah konflik kepentingan, sekaligus memperkuat prinsip good corporate governance di tubuh BUMN.
RUU tentang Perubahan Keempat UU BUMN ini akan dibawa ke tahap selanjutnya untuk dibahas dalam rapat paripurna DPR RI sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI