Tajukpolitik – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya turun tangan terkait pengintaian terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, oleh anggota Densus 88 Polri serta kedatangan rombongan Brimob ke kantor Kejaksaan Agung.
Bentuk turun tangan Presiden Jokowi adalah dengan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menanyakan perihal tersebut.
“Sudah saya panggil tadi,” kata Jokowi setelah menghadiri acara Inaugurasi Kepengurusan GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5).
Namun, Jokowi tidak menjelaskan hasil pemanggilan tersebut. Ia menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada Kapolri.
“Tanyakan langsung ke Kapolri. Tanyakan ke Kapolri langsung,” ujarnya.
Kapolri yang berada di sisi kiri Jokowi hanya tersenyum saat ditunjuk oleh Presiden. Dalam kesempatan terpisah, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tidak ada masalah antara Polri dengan Kejaksaan Agung.
“Intinya tidak ada apa-apa,” kata Listyo.
Sebelumnya, publik dikejutkan oleh aksi pengintaian anggota Densus 88 terhadap Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Aksi pengintaian ini berbuntut panjang dan berujung pada dugaan intimidasi anggota Polri terhadap institusi Kejaksaan Agung.
Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, menyatakan bahwa jika benar anggota Densus 88 mengintai Jampidsus dan tertangkap, hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU No. 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Dalam operasionalnya, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bukan untuk mengintai aparat hukum seperti pejabat Kejaksaan Agung.
“Dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontra terorisme. Jika ada kasus yang melibatkan spionase atau kegiatan memata-matai, ini jelas pelanggaran terhadap UU tersebut,” jelas Nicky.
Intervensi Presiden Jokowi diharapkan dapat meredakan ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung serta memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku.
Kejadian ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya transparansi serta koordinasi yang baik antar lembaga penegak hukum di Indonesia.