Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN, Berikut Poin Lengkap Revisi UU BUMN!

Dengan adanya BP BUMN, fungsi pengawasan dan pengelolaan diharapkan menjadi lebih profesional, transparan, serta akuntabel.

Selain itu, pelarangan rangkap jabatan bagi pejabat negara dianggap penting untuk mencegah konflik kepentingan, sekaligus memperkuat prinsip good corporate governance di tubuh BUMN.

RUU tentang Perubahan Keempat UU BUMN ini akan dibawa ke tahap selanjutnya untuk dibahas dalam rapat paripurna DPR RI sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini