TAJUKNASIONAL.COM Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengubah skema penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) menjadi berjangka hingga satu tahun seperti yang diusulkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pemerintah memilih mempertahankan mekanisme on call agar dana negara tetap fleksibel digunakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan fiskal.
Penolakan tersebut disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, fleksibilitas menjadi faktor utama dalam pengelolaan kas negara sehingga pemerintah tidak dapat mengunci seluruh dana SAL dalam jangka panjang.
“Enak aja dia. Jadi yang Rp200 triliun sampai akhir tahun. Yang Rp100 triliun tiga bulan sekali dilihat. Yang Rp100 triliun keluar masuk atau fleksibel. Karena kan kita juga akan antisipasi kalau kita perlu dana kan,” ujar Purbaya.
Baca Juga: [VIRAL] Isu “Sell Indonesia” Jadi Sorotan, Menkeu Purbaya Buka Suara
Ia menjelaskan, pemerintah tetap membuka ruang penempatan dana SAL di perbankan, namun dengan pola yang memungkinkan penarikan sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan negara.
Menurut Purbaya, kestabilan likuiditas perbankan nantinya juga akan didukung oleh Bank Indonesia (BI). Ketika pemerintah menarik dana SAL dari perbankan, BI akan melakukan penyesuaian melalui instrumen moneter sehingga pasokan likuiditas tetap terjaga.
“Tapi nanti pelan-pelan BI juga akan mengisi. Kalau dana kita tarik, BI akan mengisi juga. Jadi pelan-pelan supply uang di sistem akan lebih stabil dibanding sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, usulan perpanjangan tenor penempatan dana SAL disampaikan Himbara dalam rapat tertutup bersama Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan pembahasan dilakukan secara tertutup karena dinilai sensitif dan berpotensi memengaruhi persepsi pasar apabila dipublikasikan sebelum terdapat keputusan resmi.
Menurut Fauzi, Himbara menginginkan penempatan dana SAL tidak lagi menggunakan skema on call, melainkan memiliki kepastian waktu antara tiga bulan hingga satu tahun.
Perbankan menilai kepastian tenor diperlukan agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk penyaluran kredit, khususnya kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menjelaskan, kredit perbankan umumnya memiliki jangka waktu yang lebih panjang dibanding masa penempatan dana SAL saat ini yang berkisar antara satu hingga tiga bulan.
Kondisi tersebut membuat bank kesulitan ketika harus mengembalikan dana beserta bunga kepada pemerintah sementara kredit yang telah disalurkan belum jatuh tempo.
Baca Juga:Rupiah Tembus Rp17.600, Menkeu Purbaya Bantah RI Menuju Krisis 1998
“Bank Himbara pengen penempatan di SAL tidak bersifat on call. Artinya mereka meminta waktu tiga sampai enam bulan bahkan setahun karena penyaluran kredit membutuhkan waktu yang lebih panjang,” jelas Fauzi.
