Minggu, 14 September, 2025

Lima Perusahaan Tambang Beroperasi di Raja Ampat, Satu Di Antaranya Sudah Produksi Aktif

Sebagai anak usaha dari PT Antam Tbk, PT Gag Nikel merupakan salah satu dari 13 perusahaan yang masih diperbolehkan melanjutkan aktivitas tambang di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004.

Dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas tambang PT Gag Nikel menuai sorotan dan kritik karena dianggap membahayakan kelestarian kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai destinasi wisata bahari kelas dunia.

Untuk merespons hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia langsung meninjau lokasi tambang di Pulau Gag, Sabtu (7/6). Ia ingin memastikan secara langsung kebenaran laporan dan kekhawatiran masyarakat.

“Saya datang langsung untuk mengecek apa yang sebenarnya terjadi. Teman-teman bisa lihat sendiri. Kami tetap akan menunggu laporan akhir dari tim inspektur tambang untuk menentukan langkah lanjutan,” ujar Bahlil.

Sementara itu, Dirjen Mineral dan Batubara, Tri Winarno, yang mendampingi Bahlil dalam kunjungan tersebut menyebut tidak ditemukan indikasi kerusakan signifikan selama pemantauan awal, termasuk pada area pesisir.

“Dari pengamatan sementara, sedimentasi di wilayah pesisir tidak terlihat. Jadi secara umum tidak ada persoalan besar,” jelas Tri.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tim Inspektur Tambang tetap akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam di seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar pengambilan keputusan oleh Menteri ESDM.

Klik Disini

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini