Sabtu, 13 Desember, 2025

KPK Ungkap Modus “Jatah Preman” Gubernur Riau untuk Tambahan Anggaran PUPR Riau

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

KPK mengungkap bahwa Abdul Wahid menggunakan sebagian uang hasil pemerasan tersebut untuk perjalanan ke luar negeri, antara lain ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.

“Ada beberapa keperluan ke luar negeri, salah satunya ke Inggris, maka kami menemukan uang dalam bentuk Poundsterling. Ini terkait lawatan ke luar negeri, termasuk ke Brasil dan rencana terakhir ke Malaysia,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan.

Baca Juga: KPK Jelasakan, OTT Gubernur Riau Adalah Kasus Suap

Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama, hingga 23 November 2025.

Abdul Wahid baru dilantik sebagai Gubernur Riau oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025. Namun, hanya tiga bulan berselang, ia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta “jatah preman” dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, praktik pemerasan itu berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Untuk mendapatkan tambahan dana tersebut, para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI diminta menyetor fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar kepada Abdul Wahid.

“Bagi yang tidak menuruti permintaan tersebut, diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatan,” kata Johanis.

Setoran dilakukan tiga kali, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Pada setoran ketiga, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp800 juta, termasuk pecahan mata uang asing: 9.000 Poundsterling dan 3.000 dolar AS.

Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK di Pekanbaru

Tim KPK juga menyegel rumah dinas Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan bukti tambahan berupa dokumen transaksi keuangan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini