KPK Ungkap Modus “Jatah Preman” Gubernur Riau untuk Tambahan Anggaran PUPR Riau

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan di daerah, terutama dalam pengelolaan proyek infrastruktur publik yang menggunakan dana rakyat.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini