Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan di daerah, terutama dalam pengelolaan proyek infrastruktur publik yang menggunakan dana rakyat.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
