TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan dua deputinya batal memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dirinya bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti hadir memenuhi undangan resmi dari kepolisian untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sebelum konferensi pers dimulai, papan nama kedua pejabat KPK sempat terpasang di meja konferensi. Namun, menjelang acara berlangsung, papan nama tersebut ditarik dan keduanya tidak memberikan pernyataan kepada media.
“Pada hari kemarin pagi, Jumat pagi, KPK menerima undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan, terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki KPK terkait koordinasi dan supervisi,” ujar Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Miliaran dalam OTT Bupati Sukoharjo
Asep menjelaskan, setelah menerima undangan tersebut, pimpinan KPK menugaskannya bersama Deputi Korsup Ely Kusumastuti untuk menghadiri pertemuan dengan penyidik kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak melakukan diskusi mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Menurut Asep, KPK tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum lain, termasuk kepolisian dan kejaksaan, dalam menangani perkara tindak pidana korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
“Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian dan kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga pelaksanaannya akan baik dan lancar,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan yang dilakukan masih berada pada tahap awal sehingga belum ada kebutuhan bagi KPK untuk menyampaikan penjelasan kepada publik dalam konferensi pers tersebut.
Hasil diskusi bersama penyidik kemudian menyepakati bahwa seluruh penjelasan cukup disampaikan oleh pihak kepolisian sebagai penyelenggara konferensi pers.
Baca Juga: KPK Panggil Raja Juli Antoni Terkait Dugaan Amplop, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana
“Kemudian setelah berdiskusi, rupa-rupanya mungkin tidak diperlukan penjelasan kami disampaikan melalui konpers, cukup dijelaskan penyidik yang ada di sana. Sehingga pada saat konpers kami tidak perlu menjelaskan hal itu, cukup dijelaskan kepada penyidiknya. Itu sebabnya kenapa label nama di awal ada, kemudian tidak ada,” jelas Asep.
