KPK juga mengamankan sejumlah pejabat ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah pejabat kantor pertanahan.
Selain itu, nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, juga masuk dalam rangkaian pemeriksaan KPK.
Keterkaitan para pihak tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Siapa Pemilik Sebenarnya?
Pertanyaan mengenai pemilik uang ratusan miliar yang diamankan KPK hingga kini belum terjawab secara resmi.
Nama Nusron Wahid memang muncul dalam informasi yang sedang didalami, tetapi KPK belum menyatakan uang tersebut milik Menteri ATR/BPN tersebut.
Begitu pula belum diketahui apakah seluruh uang yang ditemukan berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon atau terdapat dugaan transaksi lain.
KPK masih harus mengungkap asal uang, pihak yang menguasai atau menitipkannya, tujuan pemberian, serta kaitannya dengan dugaan suap dan gratifikasi.
Dengan demikian, kepemilikan uang tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Keterangan resmi KPK akan menjadi dasar untuk memastikan siapa pemilik dan bagaimana aliran uang tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.
