TajukNasional Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menanggapi kebijakan tarif dagang 32 persen yang diterapkan Amerika Serikat (AS) terhadap barang-barang asal Indonesia. Menurutnya, pembahasan mengenai dampak kebijakan tarif baru ini sangat kompleks dan memerlukan perhitungan yang matang.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa tarif dagang ini akan memberikan dampak yang signifikan terhadap ekspor Indonesia ke AS. Oleh karena itu, penting untuk melakukan kajian mendalam mengenai potensi dampak jangka panjang dan respons yang mungkin diambil oleh Indonesia.
“Kebijakan tarif perdagangan baru AS di era Trump 2.0 ini sangat berdampak pada ekspor Indonesia ke AS. Pemerintah perlu melakukan konsolidasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar dapat menghadapi situasi ini dengan hati-hati, serta memperhitungkan keuntungan dan kerugian yang ditimbulkan oleh kebijakan tarif baru AS terhadap perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” ungkap Misbakhun kepada media, Jumat (4/4/2025), yang dikutip oleh Parlementaria di Jakarta.
Diketahui, kebijakan tarif 32 persen yang diterapkan oleh pemerintah Trump kepada Indonesia didasarkan pada asumsi bahwa Indonesia telah melakukan pembatasan perdagangan dan manipulasi mata uang, yang berimbas pada pemberlakuan tarif sebesar 64 persen pada barang-barang dari AS.
Selain Indonesia, tarif serupa juga diterapkan pada beberapa negara lain, termasuk negara-negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, serta Australia dan Brunei Darussalam.
“Negara kita dan para pembayar pajak kita telah dirugikan selama 50 tahun, namun itu tidak akan terjadi lagi,” ujar Presiden Trump dalam unggahannya di Instagram yang mengumumkan kebijakan tarif tersebut.