Menurutnya, pembangunan koperasi tidak boleh hanya berfokus pada jumlah atau skala program. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengelola koperasi memiliki kapasitas, pemahaman, dan kesiapan untuk menjalankan kelembagaan secara berkelanjutan.
“Tambahan anggaran yang disetujui harus bisa digunakan untuk memperbaiki kualitas program, termasuk tata kelola SDM dan pendampingan koperasi di lapangan. Jangan sampai koperasi dibangun besar-besaran tetapi tidak memiliki pengelola yang siap,” ujarnya.
Komisi VI berharap evaluasi proses rekrutmen segera dilakukan. Dengan begitu, KDKMP tidak hanya menjadi program pembangunan kelembagaan, tetapi benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
