Yakup menambahkan, teknis penunjukan ijazah asli akan mengikuti mekanisme persidangan dan arahan majelis hakim.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan proses hukum terhadap lima tersangka tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan. Kelima tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
