TajukNasional Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Jumat (11/4).
Hakim menyatakan perkara tersebut tidak tergolong ne bis in idem.
Dalam pertimbangan putusan sela, hakim anggota Sigit Herman Binaji menegaskan bahwa putusan inkrah dalam kasus suap Harun Masiku yang melibatkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri tidak otomatis membatasi penuntutan terhadap Hasto.
“Asas ne bis in idem dalam Pasal 76 KUHP hanya berlaku terhadap orang yang sama, bukan terhadap pihak lain meskipun terkait peristiwa pidana yang sama,” ujar hakim Sigit.
Hakim juga menyatakan bahwa perbedaan fakta antara dakwaan Hasto dengan perkara sebelumnya bukan alasan pembatalan dakwaan.
Hal itu, menurut hakim, justru harus dibuktikan dalam persidangan.
“Perbedaan konstruksi fakta tidak serta merta menjadikan dakwaan batal demi hukum. Harus diuji dalam proses pembuktian,” lanjutnya.
Dengan demikian, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Hasto karena dianggap masuk dalam pokok perkara.
Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan jaksa diperintahkan untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
Sebagai catatan, asas ne bis in idem melarang pengadilan memeriksa ulang perkara yang telah diputus secara tetap dengan subjek, objek, dan alasan hukum yang sama.
Namun, dalam perkara ini, hakim menyatakan unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi untuk Hasto.