TAJUKNASIONAL.COM Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak hanya menjalankan tugas konstitusional dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di saat yang sama, Gibran disebut tengah membangun pengalaman politiknya di tingkat nasional.
Penilaian tersebut disampaikan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka. Menurut Dedy, kiprah seorang wakil presiden tidak semestinya diukur dari frekuensi kemunculannya di ruang publik atau pemberitaan media.
Ia menilai kapasitas, pengalaman, kontribusi, serta kemampuan menjalankan tanggung jawab menjadi sejumlah indikator yang lebih penting untuk melihat kinerja seorang wakil presiden.
“Ukuran seorang wapres seharusnya bukan seberapa sering ia tampil atau seberapa ramai ia diberitakan. Yang lebih penting adalah kapasitas, pengalaman, kontribusi, dan kesiapan memikul tanggung jawab ketika negara membutuhkannya,” ujar Dedy, dikutip Kamis (27/8/2026).
Gibran merupakan salah satu figur politik generasi muda yang kini berada di posisi penting dalam pemerintahan nasional. Sebelum menjadi wakil presiden, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut terlebih dahulu menjalani pengalaman sebagai kepala daerah di Kota Solo.
Pengalaman di pemerintahan daerah kemudian menjadi bagian dari perjalanan politik Gibran sebelum dirinya maju dalam Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Menurut Dedy, posisi Gibran saat ini memberikan kesempatan untuk menjalankan mandat sebagai wakil presiden sekaligus memperluas pengalaman dalam politik nasional.
“Gibran berada dalam posisi yang menarik. Ia bukan hanya sedang menjalankan tugas sebagai Wapres, tetapi juga sedang membangun pengalaman politiknya sendiri,” beber Dedy.
Dedy juga mengingatkan bahwa jabatan wakil presiden memiliki legitimasi politik karena dipilih secara langsung oleh rakyat bersama presiden dalam pemilu. Karena itu, posisi tersebut tidak semestinya dipahami hanya sebagai “ban serep”.
“Namun kita juga perlu memahami satu hal sederhananya bahwa Wapres adalah bagian dari pasangan yang dipilih langsung oleh rakyat,” tegasnya.
Menurut Dedy, istilah “ban serep” tidak terlepas dari catatan sejarah ketika sejumlah wakil presiden pernah mengambil alih jabatan presiden akibat perubahan situasi politik. Namun, perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah reformasi membuat posisi wakil presiden memiliki dimensi yang lebih luas.
Baca Juga: Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Rakabuming Berlanjut ke Tahap Mediasi
“Artinya, Wapres bukan sekadar penonton yang duduk manis di kursi sebelah presiden,” katanya.
Ia menambahkan, pengalaman politik seseorang dapat terus berkembang meskipun telah menduduki jabatan tertentu. Perjalanan pemerintahan yang dijalani Gibran dinilai dapat menjadi bagian dari proses membangun kapasitas dan pengalaman politik untuk masa depan.
