TAJUKNASIONAL.COM Universitas Bung Karno (UBK) resmi menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum, Muhammad Abdi Maludin, setelah muncul pengakuan terkait penerimaan uang sebesar Rp20 juta yang dikaitkan dengan aksi demonstrasi mahasiswa dan pertemuan dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konferensi pers yang digelar di kampus UBK, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Menurutnya, langkah penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi internal yang tengah berlangsung.
“Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan,” kata Daniel Panda.
Ia menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, Muhammad Abdi Maludin tidak lagi diperkenankan mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum hingga investigasi dan penegakan kode etik kampus selesai dilakukan.
Baca Juga: Prabowo Serukan Kolaborasi ASEAN Hadapi Tantangan Global di KTT BIMP-EAGA
UBK menyatakan telah membentuk tim investigasi dan Komisi Etik untuk mendalami seluruh informasi yang beredar terkait kasus tersebut. Pihak kampus menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dengan mengumpulkan berbagai keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
Menurut Daniel Panda, Abdi telah memberikan pengakuan resmi kepada pihak universitas mengenai penerimaan uang Rp20 juta. Dana tersebut disebut diterima melalui seorang alumni Fakultas Hukum UBK yang bertindak sebagai perantara.
“Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian,” ujarnya.
Meski telah menerima pengakuan dari yang bersangkutan, pihak kampus menegaskan investigasi masih terus berjalan untuk memastikan seluruh fakta yang sebenarnya terjadi.
UBK juga akan meminta keterangan dari sejumlah mahasiswa lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Daniel Panda menambahkan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan publik akan menjadi salah satu bahan yang turut dikaji oleh tim investigasi. Namun, kampus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum mengambil keputusan final.
Baca Juga: Dunia Industri Berubah, Wamenaker Dorong Lulusan Kampus Kantongi Sertifikasi Kompetensi
“Kami akan menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa yang turut terlibat,” katanya.
Setelah proses investigasi selesai, universitas akan menentukan bentuk sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan. Sanksi tersebut akan mengacu pada peraturan akademik dan kode etik yang berlaku di lingkungan Universitas Bung Karno.
