DPR RI Tegaskan BPK Tetap Berwenang Menetapkan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

TAJUKNASIONAL.COM Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa kewenangan konstitusional untuk memeriksa dan menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi tetap berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Rabu (22/7/2026).

Kuasa DPR RI, Rudianto Lallo, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Menurutnya, keterlibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, maupun ahli independen dalam proses penyidikan tidak menggeser kewenangan konstitusional yang dimiliki BPK.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Minta Polda Lampung Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasus BBM Ilegal

Rudianto menyebut pelibatan lembaga atau ahli tersebut hanya bertujuan membantu kebutuhan teknis aparat penegak hukum dalam mengumpulkan alat bukti selama proses penyidikan.

“Pelibatan BPKP, inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain maupun ahli dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan teknis penyidikan, terutama untuk mempercepat pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara. Namun, mekanisme tersebut tidak mengubah kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang secara konstitusional berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta penentu adanya kerugian negara,” ujar Rudianto Lallo.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012, yang memperbolehkan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan berkoordinasi dengan BPKP, instansi terkait, atau ahli independen untuk mendukung proses penyidikan.

Meski demikian, hasil pemeriksaan dari lembaga atau ahli tersebut tetap disampaikan kepada instansi yang berwenang dan tidak menggantikan fungsi konstitusional BPK dalam menetapkan adanya kerugian keuangan negara.

Selain menjelaskan batas kewenangan antar lembaga, DPR RI juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai posisi hasil audit dalam perkara korupsi.

Rudianto menegaskan bahwa sistem hukum acara pidana di Indonesia menganut prinsip negatief wettelijk bewijsstelsel atau sistem pembuktian negatif. 

Dalam sistem tersebut, tidak ada satu pun alat bukti yang secara otomatis mengikat hakim untuk menjatuhkan putusan.

Artinya, laporan hasil audit kerugian negara, termasuk yang diterbitkan oleh BPK, tetap harus dinilai bersama alat bukti lain seperti keterangan saksi, pendapat ahli, maupun bukti lainnya yang diajukan selama persidangan.

“Sekalipun hasil audit digunakan untuk menerangkan adanya dan besarnya kerugian keuangan negara merupakan unsur mutlak dalam pemenuhan unsur tindak pidana korupsi, hakim tetap berkewajiban menilai kekuatan pembuktiannya secara bersama-sama dengan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan,” tambah Rudianto.

DPR juga menegaskan bahwa perubahan pendekatan dalam penilaian kerugian negara dari potential loss menjadi actual loss tidak mengubah mekanisme pembuktian di pengadilan.

Baca Juga:  Resmi! DPR RI Tetapkan 9 Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029

Keputusan mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan independen majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini