Tambahan Kuota Berujung Perkara Dugaan Korupsi
Tambahan kuota tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024 yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor.
KPK telah menetapkan empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp622,09 miliar. Keterangan Dito kini menjadi salah satu bagian penting untuk mengurai bagaimana tambahan kuota 20.000 jemaah bermula, siapa saja yang terlibat dalam proses berikutnya, dan bagaimana kebijakan tersebut akhirnya masuk dalam perkara dugaan korupsi.
