TAJUKNASIONAL.COM Seorang dosen bernama Amal Said yang diduga meludahi seorang wanita kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Meski demikian, aparat memastikan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, membenarkan status hukum Amal Said.
Namun, ia menjelaskan bahwa penyidik memiliki dasar hukum kuat untuk tidak menahan tersangka dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca Juga: Pembunuhan Anak Politikus PKS Terungkap, Polda Banten Tangkap Pelaku
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak dapat ditahan,” kata Kompol Muhammad Yusuf kepada wartawan, Selasa (13/1).
Yusuf menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan didasarkan pada ancaman hukuman pidana yang dikenakan kepada tersangka. Dalam kasus ini, perbuatan Amal Said dijerat dengan pasal penghinaan ringan yang ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara.
“Ancaman hukuman 4 bulan itu sesuai pasal 315 tentang penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara 4 bulan Kita pakai KUHP lama karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama (sebelum 1 Januari 2026),” ujarnya.
Dengan ancaman hukuman tersebut, secara hukum penyidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompol Muhammad Yusuf menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Amal Said dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana. Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kejelasan peristiwa dan pertanggungjawaban hukum pelaku.
“Sudah cukup bukti, sudah disita bukti berupa rekaman CCTV, terus juga ada pengakuan tersangka dan saksi-saksi,” katanya.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian menjadi salah satu bukti utama yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Selain itu, keterangan dari korban dan para saksi di tempat kejadian perkara juga memperkuat hasil penyidikan.


