Dugaan pelanggaran meliputi penggelembungan harga, ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak, hingga manipulasi dokumen serah terima barang.
Dari total rencana pengadaan sebanyak 21.081 unit kendaraan, realisasi disebut baru mencapai 3.229 unit.
Meski demikian, pembayaran kepada penyedia telah dilakukan secara penuh, sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan indikasi keterlibatan Kolonel Budi Utomo.
Namun, statusnya sebagai prajurit TNI aktif membuat proses penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
Baca juga: [Viral] Kasus Korupsi MBG Makin Meluas, Tersangka Bertambah dan Dugaan Baru Bermunculan
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sambil menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
