Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan karier Suyudi sebelum diajukan untuk memimpin institusi Polri.
Persetujuan Komisi III DPR terhadap Suyudi menandai berlanjutnya proses pergantian Kapolri. Penetapan akhir tetap mengikuti tahapan persetujuan DPR dan keputusan Presiden sesuai mekanisme yang berlaku.
