Para pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan untuk membantu penyidik mengungkap perkara dan menentukan status hukum masing-masing.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap dalam OTT. Penetapan status tersebut akan disampaikan melalui keterangan resmi lembaga antirasuah.
Hingga pengumuman lanjutan disampaikan, barang bukti yang telah disebutkan KPK meliputi uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.
Rincian nilai emas, asal-usul uang, serta kaitan barang bukti dengan dugaan korupsi masih menunggu penjelasan penyidik.

