TAJUKNASIONAL.COM Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Songkhla memproses pemulangan 13 nelayan asal Aceh Timur yang sebelumnya menjalani hukuman penjara di Phuket, Thailand.
Belasan nelayan tersebut direpatriasi ke Tanah Air setelah menyelesaikan masa tahanan atas kasus dugaan penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (17/12), KJRI Songkhla menjelaskan bahwa 13 nelayan tersebut telah menyelesaikan masa penahanan pada 5 Desember 2025.
Mereka ditangkap oleh Royal Thai Navy Area 3 (RTN3) pada 19 Mei 2025 di wilayah Laut Andaman, Thailand.
Baca Juga: AHY Minta KJRI dan PTRI di New York Terus Perjuangkan Nasib Palestina
Adapun komposisi nelayan yang dipulangkan terdiri dari:
- 1 kapten kapal KM New Raver
- 1 kapten kapal KM Jasa Cahaya Ikhlas
- 11 awak kapal KM Jasa Cahaya Ikhlas
Pemulangan dilakukan melalui jalur penerbangan Phuket–Jakarta. Seluruh nelayan dilaporkan dalam kondisi sehat saat tiba di Indonesia.
Serah terima para nelayan dilakukan oleh KJRI Songkhla kepada Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI), Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (16/12).
Proses ini turut disaksikan oleh sejumlah instansi terkait.
Baca Juga: Waduh! Menko PM Ungkap 100 Ribu WNI Kerja di Kamboja Secara Ilegal
Beberapa pihak yang hadir dalam proses serah terima tersebut antara lain:
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPT KKP)
- Dinas Sosial Aceh
- Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA)
Setelah tiba di Jakarta, ke-13 nelayan melanjutkan perjalanan menuju Aceh Timur melalui Medan pada hari yang sama. Selama perjalanan lanjutan, mereka didampingi oleh perwakilan BPPA dan Dinas Sosial Aceh guna memastikan proses pemulangan berjalan lancar hingga ke daerah asal.
Pemulangan 13 nelayan ini menambah daftar nelayan Aceh Timur yang berhasil dipulangkan dari Thailand sepanjang 2025.



