Viral Satpam di Bundaran HI Jakarta Sujud ke Pengemudi Alphard yang Terobos Lampu Merah, Dimaki dan Diancam Pecat

Dan mengancam melaporkan ke Vendor agar ia dipecat.

Diberhentikan dari pekerjaan sebagai Satpam di Bundaran HI.

Merasa tersudut dan terancam akan kehilangan pekerjaan, Victor Harefa mengaku akhirnya memilih mengalah.

Mengaku salah, dan kemudian bersujud agar tak dilaporkan ke vendor tempatnya bekerja.

Baca Juga: Heboh! Dugaan Flexing Anak Mantan Plt Sekda Gayo Lues Viral, Pamer Kemewahan hingga 15 Jeriken BBM

Video Victor Harefa yang digiring dua orang itupun kemudian menjadi viral di jagat maya Tanah Air.

# Ancaman Hukum Penerobos Lampu Merah

Dalam aturan lalu lintas di Indonesia, lampu merah adalah isyarat mutlak yang memerintahkan semua pengendara untuk berhenti.

Kendaraan wajib berhenti sepenuhnya di belakang garis marka atau zebra cross dan tidak boleh melintas sampai lampu berubah menjadi hijau!

Ada konsekuensi hukum yang bisa menjerat pelaku penerobos lampu merah.

Baca Juga: [Viral] Disebut Mirip Yesus, Pedagang Kambing Asal Batu Kebanjiran Tawaran Endorse

Sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam regulasi tersebut, penerobos lampu merah alias Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu merah) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan.

Selain itu, juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu. (*)

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini