Sabtu, 10 Mei, 2025

Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

TajukNasional Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menggelar perkara kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang, pekan depan. Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu hasil pengujian alat bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

“Jadi kami sudah tidak ada pemeriksaan tambahan lagi. Jika ada, mungkin hanya sedikit. Prinsipnya, kami akan menguji apakah hasil labfor ini dapat dijadikan bahan dalam gelar perkara,” ujar Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Djuhandani menambahkan bahwa dalam beberapa hari ke depan, hasil dari Puslabfor diharapkan dapat memberikan kepastian terkait status perkara, sehingga pihaknya dapat segera menentukan apakah sudah ada cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen girik wilayah yang dipasangi pagar laut.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit printer, layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta beberapa peralatan lain yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen.

Selain itu, penyidik juga menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru, surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana transaksi, dan beberapa rekening.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa identitas warga desa dicatut untuk memalsukan berbagai dokumen. Surat-surat palsu tersebut digunakan sebagai syarat permohonan dalam pembuatan warkat.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ini.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini