Selasa, 3 Juni, 2025

2 Prajurit TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Divonis Seumur Hidup

TajukNasional Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3).

Dua prajurit, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara selama empat tahun dan juga dipecat dari kesatuan.

Hakim Ketua Letkol Arif Rachman menyatakan ketiga prajurit tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan secara bersama-sama.

Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Oditur Militer, yang juga meminta agar Bambang dan Akbar dihukum penjara seumur hidup, dipecat, dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp796 juta.

Sementara Rafsin, yang terbukti melakukan penadahan, dituntut empat tahun penjara dan harus membayar biaya restitusi yang sama.

Peristiwa tersebut berawal ketika Bambang membeli mobil Honda Brio dari Hendri seharga Rp55 juta, yang sebenarnya disewa oleh Ilyas. Akbar dan Rafsin kemudian membawa mobil tersebut.

Pada 2 Januari 2025, Ilyas dan anaknya yang mencari mobil sewaannya menemukan mobil itu di Pandeglang.

Ketika Ilyas mencoba mengonfirmasi asal mobil, cekcok terjadi dan Rafsin menodongkan senjata api.

Di tengah keributan, Bambang datang dan menabrak Ilyas, dan ketiganya melarikan diri dengan mobil tersebut.

Setelah mengejar hingga rest area Tol Tangerang-Merak KM 45, Bambang menembak Ilyas dari jarak dekat, menyebabkan korban tewas.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini