Bendera Dayak Dikibarkan Jelang HUT RI 2026 di Kalbar, Ini Makna Merah-Kuning-Biru

Bukan Simbol Separatisme

Dalam Naskah Akademik tersebut, keberadaan simbol budaya masyarakat adat dikaitkan dengan sejumlah dasar hukum nasional dan internasional.

Di antaranya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kajian tersebut juga merujuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat hak masyarakat adat, termasuk Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, 95/PUU-XII/2014, dan 181/PUU-XXII/2024. Selain itu, terdapat rujukan pada Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau UNDRIP 2007.

Dengan perspektif tersebut, bendera Dayak diposisikan sebagai bagian dari ekspresi identitas budaya masyarakat adat.

Bendera Dayak dalam Bingkai NKRI

Penggunaan bendera Dayak dalam momentum HUT RI juga perlu dilihat dalam konteks kebhinnekaan Indonesia. Identitas budaya daerah tidak selalu berhadapan dengan identitas nasional, tetapi dapat menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

Pengibaran simbol budaya bersama Merah Putih, menurut kajian tersebut, dapat dimaknai sebagai ekspresi identitas lokal sekaligus penghormatan terhadap identitas nasional.

Bagi generasi muda, keberadaan bendera Dayak juga dapat menjadi sarana untuk mengenal sejarah, nilai adat, dan kebudayaan masyarakat Dayak.

Dengan demikian, ramainya perbincangan mengenai bendera merah-kuning-biru menjelang HUT ke-81 RI di Kalimantan Barat tidak hanya berkaitan dengan persoalan simbol, tetapi juga membuka ruang pembahasan mengenai sejarah, identitas budaya, hak masyarakat adat, dan posisi kebudayaan lokal dalam kebhinnekaan Indonesia.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini