# Wanti-wanti pihak yang coba halangi penyidikan
Dalam penyidikan tersebut, pihak kepolisian pun memberikan peringatan tegas
Terutama kepada oknum atau pihak yanbg mencoba menghalangi penyidikan tiga kasus korupsi tersebut.
Termasuk pihak yang menghalangi pemeriksaan di Kafe di Jaksel tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi MBG, TNI Hormati Proses Hukum Kolonel Budi Utomo
Serta di 11 titik lokasi lain yang jadi target penggerebekan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto terang terangan kepada semua pihak untuk menghormati seluruh pihak dalam penyidikan kasus ini.
Jika melanggar, menurutnya, pelakunya diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)
