Tajukpolitik – Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, minta pimpinan DPR menjelaskan terkait proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang tak kunjung disahkan.
Padahal, kata Lestari, sudah 19 tahun dibahas dan hingga penutupan masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 belum juga disahkan sebagai RUU usulan DPR.
“Pada Sidang Paripurna DPR, disampaikan oleh pimpinan bahwa pembahasan terkait pengagendaan pembahasan RUU PPRT sudah selesai di Bamus. Untuk menghindari tafsir yang salah, kita harapkan pimpinan DPR segera memberikan jadwal pasti pembahasan RUU PPRT itu,” ujarnya, Kamis (16/2).
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya telah menerima aspirasi dari beberbagai elemen masyarakat yang sangat berharap agar para anggota parlemen mendengar suara rakyat, dalam proses percepatan pembahasan RUU tersebut.
Apalagi, tambahnya, publik sudah mengetahui bahwa sudah tuntas dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg), sehingga pimpinan DPR sebagai wakil rakyat, seharusnya segera menindaklanjuti proses tersebut.
Menunda pembahasan RUU yang sudah dikaji selama 19 tahun, tegasnya, harus berdasarkan alasan yang benar-benar kuat dan tidak sekadar sentimen politis semata. Pasalnya, sejalan dengan hal tersebut, korban kekerasan dan perbudakan di lingkungan profesi pekerja rumah tangga (PRT) terus bertambah, bahkan hingga ada yang meninggal dunia.
Hal ini dibuktikan dari data Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), yang mencatat 10 hingga 11 PRT per hari melaporkan adanya korban kekerasan.