Minggu, 19 Januari, 2025

Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Pemerintah Pastikan Sembako Tidak Terkena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen

TajukNasional Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif dalam paket kebijakan ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari PPN, atau dikenakan tarif 0%.

Ini termasuk beras, yang menjadi bahan pangan utama masyarakat Indonesia. Selain itu, sektor jasa pendidikan dan kesehatan juga tetap bebas PPN, untuk memastikan akses yang terjangkau bagi masyarakat.

Barang-barang yang termasuk dalam kategori kebutuhan pokok dan penting (Bapokting) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020, yang mengatur barang-barang yang dibutuhkan masyarakat luas.

Beberapa barang, seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng, akan tetap mendapatkan fasilitas PPN yang lebih rendah, dengan pemerintah menanggung sebagian dari kenaikan tarif PPN sebesar 1%. Ini bertujuan agar harga barang-barang tersebut tidak mengalami kenaikan yang signifikan di pasar.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa selama ini, barang dan jasa yang penting bagi masyarakat, seperti bahan makanan pokok, jasa angkutan umum, serta listrik dan air, sudah diberikan pembebasan PPN.

Pada tahun 2025, total nilai pembebasan PPN diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun. Selain itu, untuk barang dan jasa yang dianggap strategis, pemerintah juga akan terus memberikan fasilitas pembebasan PPN.

Namun, barang-barang yang tergolong mewah, seperti beras premium, daging premium, rumah sakit mewah, dan sekolah premium, akan dikenakan tarif PPN 12%, sesuai dengan prinsip keadilan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini