TajukNasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina yang melibatkan kerugian negara sebesar 337 juta Dollar AS atau sekitar Rp5,45 triliun.
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang pada saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa Ahok dimintai keterangan mengenai kerugian yang dialami Pertamina pada 2020, yang diduga terkait dengan kontrak LNG milik perusahaan energi negara tersebut.
“Ahok didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina akibat kontrak LNG ini,” ujar Tessa, Jumat (10/1).
Selain itu, KPK juga menggali informasi dari Ahok terkait permintaan Dewan Komisaris (Dekom) kepada Direksi PT Pertamina untuk memeriksa enam kontrak LNG yang telah ditandatangani perusahaan.
“Kami mendalami permintaan Dekom kepada Direksi mengenai kontrak LNG ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka, yakni Yenni Andayani, Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina periode 2013-2014, dan Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, divonis sembilan tahun penjara pada Juni 2024 atas keterlibatannya dalam kasus korupsi LNG yang merugikan negara.
Tindak pidana yang dilakukan oleh Karen Agustiawan terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menciptakan kerugian negara lebih dari 1 miliar Dollar AS.
Kasus ini mengungkap adanya perbuatan memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui praktik korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.