Jumat, 3 Januari, 2025

Reformasi Sistem Demokrasi, DPR Dorong Penyusunan Omnibus Law Politik

TajukNasional Komisi II DPR RI mendorong penyusunan regulasi yang mengintegrasikan Undang-Undang Pemilu, UU Pilkada, dan sejumlah UU terkait lainnya guna memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia.

Usulan ini disampaikan Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam jumpa pers di Ruang Rapat BURT, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/12).

Rifqi menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi DPR sebagai langkah awal untuk memulai proses legislasi ini.

“Kami telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi DPR,” ujarnya.

Menurut Rifqi, regulasi baru tersebut direncanakan menggunakan pendekatan omnibus law, yaitu metode legislasi yang menggabungkan berbagai undang-undang dalam satu payung hukum.

Ia menyebut regulasi tersebut akan dinamakan Omnibus Law Politik.

“Omnibus Law Politik ini akan menjadi satu paket undang-undang yang mencakup bab partai politik, pemilu, pilkada, MPR, DPR, DPRD, sengketa hukum acara pemilu, dan elemen-elemen lain yang relevan,” jelas Rifqi.

Ia menambahkan bahwa DPR memiliki pengalaman sebelumnya dalam menyusun Omnibus Law Cipta Kerja pada 2022, sehingga proses penyusunan kali ini diharapkan berjalan lancar.

“Kita DPR punya pengalaman untuk menyusun Omnibus Law Cipta Kerja pada tahun 2022 yang lalu,” katanya.

Dengan pendekatan ini, Komisi II DPR berharap dapat menciptakan kerangka hukum yang lebih efisien, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu serta pilkada di masa depan.

Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem demokrasi Indonesia secara menyeluruh.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini