Kamis, 21 November, 2024

Hinca Panjaitan Tegaskan Pentingnya Ketaatan KPK Terhadap Proses Praperadilan

TajukNasional Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan pentingnya KPK untuk menghormati dan mematuhi proses hukum terkait praperadilan. Pernyataan ini disampaikan setelah KPK dua kali tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT ASDP (Persero), yaitu HMAC, MYH, dan IP.

Hinca Panjaitan mengingatkan KPK tentang pentingnya menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka. “Praperadilan adalah instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik. Tujuannya adalah agar tidak melanggar due process of law yang sudah ditentukan dalam KUHAP,” ujar Hinca kepada wartawan pada Rabu, 11 September 2024.

Pada hari Selasa, 10 September 2024, KPK kembali tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dari pihak swasta berinisial A. Hinca menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak tersangka yang dilindungi oleh UU. KPK, sebagai lembaga penegak hukum, diharapkan menghormati hak tersangka dengan menghadiri sidang tersebut.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menekankan bahwa pengadilan adalah tempat yang terhormat untuk menguji tahapan-tahapan yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Pengadilan harus menjadi tempat untuk menguji tahapan administratif yang harus diabaikan atau ditaati dengan presisi,” tegasnya.

Hinca menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi lembaga hukum, termasuk KPK, untuk tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan. KPK harus menyiapkan dalil penetapan tersangka secara jelas untuk dipaparkan di pengadilan. “Karena sifatnya menguji proses administratif due process of law—terkait hak asasi tersangka seperti penetapan status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan—maka KUHAP memberikan waktu yang singkat untuk proses ini,” jelas Hinca.

Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2024. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan meminta hakim untuk menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072 Tahun 2024 tentang penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

Selain Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, juga mengajukan gugatan praperadilan. Perkara Harry terdaftar dengan nomor 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, sedangkan Yusuf terdaftar dengan nomor 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Hinca Panjaitan berharap KPK akan segera mematuhi proses hukum dan hadir dalam sidang praperadilan untuk memastikan bahwa hak-hak hukum tersangka tetap terjaga.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini