TajukNasional Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, memberikan apresiasi terhadap Program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat. Menurut Dede, masih banyak rumah ibadah yang belum memiliki legalitas berupa sertifikat tanah.
“Penyerahan sertifikat tanah untuk 15 rumah ibadah oleh Kejari Sanggau yang berkolaborasi dengan BPN Kalbar merupakan langkah yang sangat baik. Banyak rumah ibadah dibangun atas dukungan umat, dan sering kali timbul masalah saat ada pembebasan lahan atau pembangunan infrastruktur karena tidak ada dasar hukumnya,” ujar Dede Yusuf melalui sambungan telepon, Jumat (10/1/2025).
Dede berharap Kejaksaan Agung dan BPN dapat memperluas program tersebut ke daerah lain di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
“Saya pikir Program Jaksa Peduli Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah harus diterapkan di seluruh wilayah, agar memberikan kepastian hukum dan melindungi tempat ibadah masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Sanggau bersama BPN dan Pemerintah Daerah menyerahkan 15 sertifikat rumah ibadah dalam sebuah acara di Kantor Bupati Sanggau, Kamis (9/1/2025). Sertifikat tersebut mencakup berbagai rumah ibadah, termasuk gereja dan pondok pesantren.
Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa banyak rumah ibadah di Kabupaten Sanggau yang belum memiliki sertifikat tanah. Data menunjukkan terdapat 267 masjid, 171 mushola, dan sekitar 500 gereja di wilayah tersebut yang belum bersertifikat.
“Ketidakjelasan status hukum ini dapat memicu sengketa tanah dan membatasi aktivitas keagamaan. Program ini hadir sebagai langkah nyata untuk memastikan legalitas tempat ibadah sehingga masyarakat dapat beribadah dengan nyaman,” ungkap Dedy.
Selain itu, BPN Sanggau juga menyerahkan 4 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 4 sertifikat redistribusi tanah, dan 4 sertifikat instansi pemerintah. Secara keseluruhan, akan diserahkan 5.407 sertifikat PTSL dan 3.888 sertifikat redistribusi tanah di Kabupaten Sanggau.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah dan memperkuat kolaborasi antarinstansi untuk mendukung kepastian hukum rumah ibadah di Indonesia.