TajukNasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pada Rabu, 11 September 2024, untuk menetapkan nama penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang baru.
Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur akan berakhir pada 17 Oktober 2024, dan rapimgab ini merupakan langkah awal dalam proses penunjukan pengganti.
Ketua sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 10 September 2024, menyebutkan bahwa penggantian Pj Gubernur harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan ini menetapkan masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun yang bisa diperpanjang satu tahun lagi, baik dengan individu yang sama atau berbeda. Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan melakukan proses usulan ulang.
Dalam rapimgab nanti, masing-masing fraksi di DPRD DKI Jakarta akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu syarat utama bagi calon Pj Gubernur adalah harus berstatus eselon 1, seperti halnya Heru Budi Hartono yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden RI.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menambahkan bahwa kriteria tersebut menyusutkan jumlah calon dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat di tingkat daerah.
Namun, dengan tingkat nasional, ada banyak pilihan dari berbagai instansi yang bisa dipertimbangkan.
Khoirudin juga menekankan pentingnya rekam jejak calon dalam proses seleksi.
Heru Budi Hartono dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022, menggantikan Anies Baswedan. Masa jabatan Heru telah diperpanjang pada 17 Oktober 2023 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
DPRD DKI Jakarta saat ini sedang menginventarisasi calon potensial untuk posisi tersebut, baik dari dalam maupun luar Pemprov DKI Jakarta.