Jumat, 22 November, 2024

Sampaikan Belasungkawa Ester Tantri Meninggal dalam Insiden Speedboat, AHY: Kader Kami Gugur Dalam Tugas

TajukNasional Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan duka mendalam atas insiden tragis yang terjadi di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Kecelakaan yang melibatkan ledakan speedboat tersebut menewaskan enam orang, termasuk Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Maluku Utara, Ester Tantri, dan calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos.

AHY, melalui akun X pribadinya, menyampaikan belasungkawa secara khusus kepada keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak. “Anggota DPRD Maluku Utara Ibu Ester Tantri dalam tugas mendampingi rombongan Calon Gubernur Maluku Utara di Pulau Taliabu. Semoga mendiang Ibu Ester Tantri diberikan tempat terbaik di sisi-Nya, keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tulisnya.

AHY juga memberikan penghormatan atas pengabdian Ester Tantri sebagai kader Partai Demokrat yang gugur saat menjalankan tugas. “Partai Demokrat memberikan penghormatan terbaik bagi Ibu Ester, kader kami yang gugur dalam tugas,” lanjut AHY di akunnya, @AgusYudhoyono.

Selain ucapan belasungkawa dari AHY, akun resmi Partai Demokrat juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden tersebut. “Turut berduka cita yang mendalam. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan tempat terbaik-Nya. Aamiiin YRA,” tulis @PDemokrat, menambahkan sentimen duka yang dirasakan oleh seluruh kader partai.

Kejadian tersebut juga mengguncang proses politik di Maluku Utara. Benny Laos, yang merupakan calon Gubernur Maluku Utara, meninggal dunia dalam insiden ini. Meski demikian, Partai Demokrat belum membahas siapa pengganti Benny Laos sebagai calon gubernur. Kamhar Lakumani, Deputi Bappilu Partai Demokrat, menjelaskan bahwa partai masih dalam suasana duka dan belum memikirkan langkah selanjutnya terkait penggantian calon. “Mohon maaf belum dibahas (pengganti Benny Laos). Saat ini masih dalam suasana duka,” ujarnya pada Sabtu malam.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan mengenai prosedur penggantian calon yang meninggal dunia. Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pengganti calon dalam waktu 30 hari sebelum pemungutan suara. Pengajuan penggantian calon ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sejak calon yang diusung meninggal dunia, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Idham saat dikonfirmasi.

Dengan suasana duka yang menyelimuti, Partai Demokrat kini menghadapi tantangan untuk mencari pengganti Benny Laos sebagai calon gubernur, sembari tetap memberikan penghormatan kepada para korban yang gugur dalam kecelakaan tersebut.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini