Minggu, 23 Februari, 2025

Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Sosialisasi Program Strategis

TajukPolitik – Guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat mengenai masalah pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN.

Sosialisasi ini, kolaborasi kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI, diperuntukkan bagi masyarakat Brebes dan berlangsung di Teras Padi Resto, Desa Kretek, Paguyangan, Brebes, pada Selasa (14/5).

Kepala BPN Kabupaten Brebes, Siyamto A. Ptnh MSi, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberi penjelasan tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah dan prosedur yang harus dilakukan untuk mengurusnya. “Kepemilikan sertifikat tanah itu di antaranya untuk memberikan perlindungan atas hak milik,” kata Siyamto.

Pemerintah melalui program Prioritas Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menggratiskan biaya proses pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat. Warga hanya dibebani uang Rp150 ribu untuk kegiatan penyiapan dokumen dan pemasangan patok.

“Kami akan terus menyakinkan masyarakat bahwa jangan khawatir dengan program prioritas nasional ini, jadi segeralah mendaftar sepanjang tanahnya tidak bermasalah, insyallah kami akan urus dan bantu terbitkan sertipikatnya,” ajaknya.

Siyamto menambahkan, fenomena yang ditemukan menunjukkan bahwa masyarakat masih khawatir apakah sertifikat yang diproduksi melalui program PTSL ini bisa jadi atau tidak. Dalam momentum ini, BPN telah menyerahkan sertifikat program PTSL Tahun 2024 secara simbolis kepada warga, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Sertifikat tanah memiliki banyak manfaat bagi pemiliknya, seperti bukti kepemilikan dan kegunaan lainnya. “Tidak sedikit pula ada yang menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan,” ungkapnya.

Namun, masih ada masyarakat yang enggan mengurus pembuatan sertifikat tanah karena proses yang sering kali memerlukan biaya besar, waktu lama, dan prosedur yang rumit. “Terkadang masyarakat merasa takut atau ragu untuk mengurus sertifikat tanah tersebut karena ketidakpastian hukum,” pungkasnya.

Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat dan mempermudah proses pembuatan sertifikat tanah. “Tahun 2025 mendatang, Presiden Jokowi menyatakan tidak boleh ada se-bidang tanah pun yang tidak terdaftar,” katanya.

Selain itu, Komisi II DPR RI terus mendorong program Reformasi Agraria, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah tidak produktif. “Lahan HGU yang sudah tidak produktif kemudian nantinya dikuasai oleh negara, untuk kemudian diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pada kegiatan tersebut, sertifikat tanah yang telah terbit di bulan Mei 2024 melalui program PTSL diserahkan secara simbolis kepada warga Desa Banjaran, Kecamatan Salem, oleh Kepala BPN Kabupaten Brebes, Siyamto, dan Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro. Kegiatan ini diikuti masyarakat dari kecamatan Larangan, Songgom, Ketanggungan, dan Kecamatan Banjarharjo, serta dari Kabupaten Tegal dengan jumlah 100 peserta.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini