Wamen ATR/BPN Dorong Pemda Kalteng Aktif Selesaikan Konflik Tanah Lewat GTRA

Menurut dia, persoalan tersebut harus diselesaikan dengan pendekatan yang mengedepankan kesejahteraan warga.

Ia menilai pemerintah daerah perlu mendorong perubahan status lahan tertentu menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum melalui sertifikat tanah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah masuk kawasan hutan.

Di area tersebut, terdapat banyak masyarakat yang telah lama menempati sejumlah bidang tanah.

Karena itu, ia menilai perlu dilakukan inventarisasi secara menyeluruh untuk membedakan kawasan hutan dan nonhutan secara jelas.

Langkah tersebut penting agar penataan ruang dan penyelesaian konflik pertanahan dapat dilakukan lebih cepat.

Baca juga: Wamen ATR Ossy Dermawan Dorong Pemutakhiran Data Digital Sertifikat Tanah di Jawa Timur

Pemerintah berharap sinergi pusat dan daerah mampu menghadirkan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini