Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan kepada Noel.
Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti senilai Rp3,435 miliar.
Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain suap terkait pengurusan sertifikat K3, Noel juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta yang berkaitan dengan jabatannya dan tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Ganjar Pranowo Mania Bubar, Noel: 100 Persen Enggak Dukung Ganjar Lagi
Putusan tersebut menegaskan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi dan gratifikasi selama menjabat sebagai pejabat negara.
