TAJUKNASIONAL.COM Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam perkara korupsi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (4/6/2026), hakim menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari dana nonteknis yang dikumpulkan dari proses pengurusan sertifikat K3 oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Dana itu disebut diberikan melalui mantan pejabat Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro.
Majelis hakim mengungkap bahwa Noel sempat menanyakan perkembangan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terkait kasus tersebut.
Dalam pertemuan dengan Bobby, terdakwa disebut meminta dana sebesar Rp3 miliar yang kemudian diserahkan secara bertahap menggunakan sumber dana nonteknis yang berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan sertifikat K3.
Selain uang tunai, hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima satu unit Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Kendaraan tersebut dibeli dan dikirimkan ke kediaman terdakwa setelah adanya komunikasi antara Noel dan pemberi fasilitas tersebut.
Meski demikian, majelis hakim menolak sebagian dakwaan jaksa terkait dugaan penerimaan uang tambahan sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: Drama Jelang Sidang! Noel Ebenezer Sebut Partai “K” dan Ormas Terlibat Pemerasan K3
Menurut hakim, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa dana tersebut benar-benar diterima oleh terdakwa. Karena itu, tuduhan tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti secara hukum.
