Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah pendaftar yang sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi justru dibatalkan statusnya.
Sebaliknya, calon mitra yang difasilitasi AYS tetap dapat masuk ke dalam sistem meskipun masa pendaftaran resmi telah berakhir.
Kejagung menduga pengaturan tersebut dilakukan untuk kepentingan tertentu yang menguntungkan pihak-pihak terkait.
Setelah proses penempatan titik SPPG selesai dilakukan, AYS diduga menyerahkan uang kepada Sony sebagai imbalan atas akses dan kewenangan yang diberikan.
Atas dugaan keterlibatannya, AYS kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Terungkap! Modus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Atur Yayasan Mitra SPPG
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
