TAJUKNASIONAL.COM Prof. Dr. Hj. Anna Mariana, S.H., M.H., anggota Partai Golkar, melalui kuasa hukumnya, Edy Darmawanto, S.H., melaporkan kader Partai Golkar asal Sumatera Selatan berinisial MA dan AW ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana ancaman dan pencemaran nama baik pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Kepada awak media, Edy Darmawanto mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman yang dilakukan MA dan AW.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi dua kali, yakni ketika kedua kader tersebut mendatangi kediaman Prof Anna serta saat berada di kantor DPP Partai Golkar.
“Di kantor DPP Partai Golkar, AW berteriak-teriak dan terdapat upaya ancaman secara fisik kepada klien kami, juga beberapa kali menggunakan perangkat mahasiswa untuk melakukan aksi yang mencemarkan nama baik Partai”, ujar Edy.
Selain dugaan ancaman, laporan tersebut juga berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Prof Anna melalui sejumlah unggahan di media sosial.
Edy menyebut unggahan tersebut muncul dalam rentang April hingga Agustus 2026 melalui berbagai akun yang turut dilaporkan.
Menurut Edy, terdapat pula tindakan AW yang diduga merekam pembicaraan tanpa izin, kemudian menyebarkan rekaman tersebut melalui media sosial.
Berbagai bukti terkait dugaan tindak pidana itu, kata dia, telah disertakan dalam laporan ke Polda Metro Jaya.
Edy menjelaskan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah Prof Anna sebelumnya menyampaikan persoalan itu kepada Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Ia menilai tindakan MA dan AW perlu diproses karena keduanya disebut telah mendapatkan sanksi etik berat.
