Tiga orang yang diduga sebagai bandar narkotika turut ditangkap, termasuk seorang residivis berinisial P yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyita 110 gram sabu, uang tunai Rp49,6 juta, serta 104 set alat isap. Penggerebekan sempat diwarnai perlawanan warga yang melempari petugas dengan batu dan kayu.
Sementara itu, di Sumatera Utara, Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengerahkan 451 personel untuk menyasar sembilan wilayah.
Sebanyak 36 orang diamankan dalam operasi pada Minggu (11/10). Dari jumlah tersebut, 28 orang disebut sebagai pengguna yang akan menjalani rehabilitasi, sedangkan delapan lainnya diproses hukum sebagai pengedar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian menegaskan operasi dilakukan untuk menindak pusat peredaran narkotika.
“Menindaklanjuti perintah presiden, perintah kapolri, jadi kita melaksanakan penggerebekan di sarang-sarang narkotika,” kata Kristian.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Kepolisian menyatakan penanganan pengguna akan mempertimbangkan rehabilitasi, sedangkan pihak yang terbukti mengedarkan narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

