Sabtu, 26 April, 2025

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Refly Harun: Ini Putusan Gila Kebangetan

TajukPolitik – Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN jakpus) yang perintahkan KPU tunda pemilu hingga 2025 adalah putusan gila. Sebab, PN tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara tersebut.

“Ini putusan yang gila, putusan yang kelewatan, kebangetan,” kata Refly Harun dalam  kanal Youtube Refly Harun menanggapi putusan PN Jakpus, yang dikutip tajuknasional.com, Jumat (3/3).

Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemberantasan Pemilu (KPU). Salah satu putusannya adalah menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Ini apa-apaan, kok bisa Pengadilan Negeri membuat keputusan seperti itu. Ini hakimnya tidak belajar, tidak terdidik atau diintervensi, kita tidak tahu. Karena jelas-jelas bukan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutus perkara seperti ini,” kata doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas Padang ini.

Menurut Refly, semua komplain terhadap keputusan KPU semestinya ditujukan kepada lembaga KPU sendiri. Jika upaya pertama itu tidak berhasil, maka bisa dilanjutkan melayangkan komplain ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Semua komplain kepada KPU harus ditujukan kepada KPU sendiri sebagai upaya pertama, kalau tidak berhasil komplain ke Bawaslu. Bawaslu memiliki kewenangan yang bersifat quasi yudisial untuk memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah.

“Memang putusan Bawaslu bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai kemudian ke Mahkamah Agung (MA). Tapi pintunya bukan PN tapi Bawaslu,” katanya.

Hal yang sama disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari UGM, Denny Indrayana. Menurutnya, PN Jakpus tak punya kompetensi untuk tunda pemilu. Denny mengatakan, penundaan pemilu bukanlah yurisdiksi putusan pengadilan negeri. Karena itu, dia menilai putusan majelis hakim itu tak punya dasar.

“Tidak bisa pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yurisdiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar, dan karenanya tidak bisa dilaksanakan,” katanya, Kamis (2/3).

Lagi pula, Denny mengingatkan penundaan pemilu bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan, seperti terjadinya perang atau bencana alam. “Itu pun harus dengan dasar yang kuat buktinya, tak bisa dengan putusan-putusan yang tidak punya yurisdiksi atau kompetensi semacam ini,” terang Denny.

Atas dasar itu, Denny menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut wajib ditolak. “Putusan ini harus ditolak, dan harusnya dari awal tidak dikeluarkan,” tandasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini