Selasa, 3 Juni, 2025

MKMK Sebut Anwar Usman Bersalah, 3 Opsi Sanksi Etik Menanti!

Tajukpolitik – Jelang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Majelis Kehormatan MK (MKMK) mengungkapkan ada tiga opsi sanksi etik yang bisa diberikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie, kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/10) lalu.

Sanksi tersebut akan dijatuhkan apabila mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” ujar Jimly.

Jimly pun memberi penjelasan untuk masing-masing sanksi etik tersebut. Yang paling berat, kata Jimly, adalah sanksi pemberhentian.

Menurut Jimly, ada beberapa jenis pemberhentian untuk hakim atau ketua MK yang terbukti melanggar etik.

Pemberhentian yang paling berat adalah jika secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, Jimly menyatakan ada juga pemberhentian dengan hormat.

“Selain itu ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota, tapi hanya diberhentikan sebagai ketua,” kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jakarta itu.

Selain itu, terdapat juga sanksi peringatan. Jimly menyebut ada beberapa variasi peringatan, di antaranya peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras.

Variasi tersebut, ujar Jimly, tidak ditentukan dalam PMK namun tetap bisa diberi perbedaan. Sementara itu, sanksi paling ringan disebut Jimly berupa sanksi teguran.

“Paling ringan itu teguran. Ada teguran lisan, teguran tertulis. Jadi (opsi sanksinya) teguran, peringatan, pemberhentian,” tutur Jimly.

“Variasi (sanksi) nya tunggu saja nanti. Jadi itu nanti kreativitas MKMK, kira-kira ini baiknya bagaimana,” tambahnya.

Diketahui, MKMK telah selesai melakukan semua pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor terkait kasus dugaan pelanggaran etik hakim kontitusi itu pada Jumat, 3 November 2023.

Jimly mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.

Jimly juga membenarkan bahwa Anwar terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Iyalah,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023, menjawab pertanyaan wartawan apakah paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu terbukti bersalah.

Putusan MK disebut-sebut melanggengkan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi bacawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar, Jimly mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat. “Lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly.

Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahan tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar.

“Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua. Ini membuktikan ada masalah,” kata Jimly yang juga mengatakan jika Anwar merupakan hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini