Tak hanya masalah stunting, Demokrat-Perindo turut menyoroti belum adanya pengaturan spesifik terkait layanan kesehatan jiwa dalam rancangan perda tersebut.
Padahal, Undang-Undang Kesehatan mewajibkan pemerintah daerah menjamin pelayanan kesehatan mental bagi masyarakat.
Fraksi tersebut juga mengkritik persoalan data kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinilai masih belum akurat.
Baca juga: Herman Khaeron Sebut Musda Demokrat Sulteng Jadi Awal Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Menurut mereka, masih ditemukan warga layak bantuan yang justru terhapus dari daftar penerima, sementara sebagian warga mampu tetap tercatat sebagai penerima bantuan iuran pemerintah.
