“Kedua Perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung,” tegas SBY.
Presiden SBY menegaskan bahwa meskipun menghormati proses pengambilan keputusan di DPR RI, dirinya tetap berikhtiar menjaga kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Menurutnya, Pilkada langsung merupakan buah reformasi yang tidak boleh dicabut begitu saja.
SBY juga menekankan konsistensinya sebagai pemimpin yang terpilih langsung oleh rakyat pada Pemilu Presiden 2004 dan 2009.
Karena itu, mempertahankan Pilkada langsung dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus konstitusional kepada rakyat Indonesia.
Ia pun mengaku memahami kekecewaan dan kemarahan sebagian masyarakat yang merasa hak dasarnya untuk memilih pemimpin daerah dicabut melalui Pilkada tidak langsung.
“Kekecewaan itu wajar. Saya sendiri juga merasakan kekecewaan yang sama,” ujarnya.
Dengan menerbitkan dua Perppu tersebut, Presiden ke-6 SBY menegaskan sikapnya untuk melindungi kedaulatan konstitusional rakyat dan memastikan demokrasi Indonesia tetap berpijak pada kehendak rakyat, bukan semata keputusan elite politik.
Baca dan ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
