Minggu, 1 Juni, 2025

Lebih Praktis! Berikut Cara Membuat SIM Online Beserta Syarat dan Biayanya

TAJUKNASIONAL.COM – Kini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin praktis berkat kehadiran aplikasi Digital Korlantas Polri

Melalui platform ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran serta mengikuti ujian teori dari rumah secara online. Hanya ujian praktik yang masih harus dilakukan langsung di kantor SATPAS terdekat.

Sebelum mengajukan permohonan SIM, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon SIM A, C, dan D minimal berusia 17 tahun, sedangkan untuk SIM B1 wajib berusia 20 tahun.

Selain itu, dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KTP, pas foto, hasil tes kesehatan dan psikologi, kartu BPJS Kesehatan, serta sertifikat pelatihan mengemudi. Pemohon juga harus lulus ujian teori, praktik, dan keterampilan simulator.

Baca juga: Mudah dan Praktis, Begini Cara Bikin SIM C secara Online

Untuk memulai proses, pengguna cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini