TAJUKNASIONAL.COM – Kini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin praktis berkat kehadiran aplikasi Digital Korlantas Polri
Melalui platform ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran serta mengikuti ujian teori dari rumah secara online. Hanya ujian praktik yang masih harus dilakukan langsung di kantor SATPAS terdekat.
Sebelum mengajukan permohonan SIM, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon SIM A, C, dan D minimal berusia 17 tahun, sedangkan untuk SIM B1 wajib berusia 20 tahun.
Selain itu, dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KTP, pas foto, hasil tes kesehatan dan psikologi, kartu BPJS Kesehatan, serta sertifikat pelatihan mengemudi. Pemohon juga harus lulus ujian teori, praktik, dan keterampilan simulator.
Baca juga:Â Mudah dan Praktis, Begini Cara Bikin SIM C secara Online
Untuk memulai proses, pengguna cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.