Politisi Demokrat itu menilai hadirnya KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 menjadi langkah penting membangun hukum nasional berbasis demokrasi dan nilai lokal.
Oleh sebab itu, revisi KUHAP mendesak dilakukan agar prinsip restorative justice terintegrasi menyeluruh.
“Selama ini aturan soal restorative justice terpisah-pisah di kepolisian, kejaksaan, maupun Mahkamah Agung. Ke depan tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri. Semua harus masuk dalam KUHAP agar berlaku universal,” tegas Hinca.
Dengan integrasi tersebut, ia optimistis sistem peradilan di Indonesia bisa lebih humanis dan dekat dengan nilai budaya bangsa.



