Kamis, 30 Oktober, 2025

Lahir dari Kearifan Lokal, Demokrat Dorong KUHAP Integrasikan Restorative Justice secara Menyeluruh

Politisi Demokrat itu menilai hadirnya KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 menjadi langkah penting membangun hukum nasional berbasis demokrasi dan nilai lokal.

Oleh sebab itu, revisi KUHAP mendesak dilakukan agar prinsip restorative justice terintegrasi menyeluruh.

“Selama ini aturan soal restorative justice terpisah-pisah di kepolisian, kejaksaan, maupun Mahkamah Agung. Ke depan tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri. Semua harus masuk dalam KUHAP agar berlaku universal,” tegas Hinca.

Baca juga: Usulkan Polda Percontohan Restorative Justice, Politisi Demokrat Fokus pada Penyelesaian Masalah Berbasis Dialog

Dengan integrasi tersebut, ia optimistis sistem peradilan di Indonesia bisa lebih humanis dan dekat dengan nilai budaya bangsa.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini