Namun, tidak semua pihak bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
KPK menilai praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
Langkah pemeriksaan intensif terhadap para saksi diharapkan dapat mengungkap lebih jauh alur praktik serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
